Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bagian tata tertib siswa

Bab I Ketentuan umum

Ketentuan kegiatan madrasah, seragam, kedisiplinan, pergaulan, dan organisasi siswa.

11 bagianKetuk pasal untuk membacanya
DAFTAR PASAL

Isi Bab I

Buka satu pasal untuk membaca uraian utuh dan memilih ayatnya.

01

Pasal 1 · Pakaian seragam madrasah

Pakaian seragam Madrasah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh Madrasah.

Baca pasal dan ayat
03

Pasal 3 · Masuk dan pulang madrasah

Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.15 s.d. 14.45 Wita, diawali dengan membaca/menghafal al-Qur’an 15 menit dan diakhir pembelajaran berdo’a dan menyanyikan lagu-lag…

Baca pasal dan ayat
04

Pasal 4 · Kebersihan, Kedisiplinan Dan Ketertiban

Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan kelas, sekitar kelas dan ketertiban kelas.

Baca pasal dan ayat
05

Pasal 5 · Kehadiran

Setiap siswa hadir minimal 80% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester, dan harus menyelesaikan tugas, Ulangan Harian dan ulangan tengah Semester yang diten…

Baca pasal dan ayat
06

Pasal 6 · Sopan Santun Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa hendaknya :

Baca pasal dan ayat
07

Pasal 7 · Upacara Bendera Dan Peringatan Hari-Hari Besar

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan hikmat dengan pakaian seragam yang telah ditentukan Madrasah, yaitu seragam putih-putih,…

Baca pasal dan ayat
08

Pasal 8 · Kegiatan Keagamaan Dan Praktikum Ibadah

Setiap siswa wajib melaksanakan sholat duha/duhur dan shoalt jum’at berjamaah di Masjid Madrasah.

Baca pasal dan ayat
09

Pasal 9 · Organisasi Siswa

Organisasi Siswa yang diakui sah keberadaannya di madrasah adalah Organisasi yang di bentuk oleh Madrasah dan di tanda tangani oleh Kepala MTsN 1 Tana Toraja

Baca pasal dan ayat
10

Pasal 10 · Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan Madrasah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.

Baca pasal dan ayat
11

Pasal 11 · Kendaraan Dan Media Elektronik

Siswa yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor / mobil ke Madrasah adalah siswa yang telah melengkapi persyaratan Lalu Lintas.

Baca pasal dan ayat
WhatsApp