Pasal 1 · Pakaian seragam madrasah
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Pakaian seragam Madrasah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh Madrasah.
Pakaian seragam Madrasah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian seragam harian putri
Pakaian seragam Madrasah terdiri dari : Seragam Putri/Putra
Hari Senin (Hari Upacara)
Baju putih, celana/rok warna Putih, memakai kaos dalam (singlet putih), badge OSIM pada saku sebelah kiri, lokasi MTsN 1 Tana Toraja di lengan kanan berjarak 5 cm dari bahu, Ikat pinggang hitam.
Kerudung biru / putih dengan model jilbab ( Jilbab Segitiga ) sesuai dengan ketentuan madrasah, ujung jilbab dipanjangkan menutup dada, tidak dikaitkan pada leher dengan menutupi bahu kanan dan kiri. Sebaiknya Jilbab besar.
Khusus Perempuan, Kaki baju diluar rok dan panjang kaki baju minimal 10 cm di atas lutut
Panjang rok hingga menutup mata kaki
Sepatu hitam tertutup (bukan Sepatu Sandal), kaos kaki putih panjang minimal 10 cm dari mata kaki dan tidak bermotif.
Khusus Laki-laki, pakai dasi dan kaki baju dimasukkan ke dalam celana serta celana tidak digulung
Panjang celana sedikit dibawah mata kaki dan ujung celana bawah lebar minimal 17 cm, tdk disobek atau pakai rosleten / tidak ketat (celana botol)
Pakaian tdk terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat membentuk tubuh.
Hari Selasa dan Rabu
Memakai seragam putih yang telah ditentukan oleh Madrasah dengan memakai kerudung warna biru dan celana /rok warna biru,
Hari Kamis
Memakai seragam batik yang telah ditentukan oleh Madrasah dengan memakai kerudung warna putih dan rok warna putih, Semua pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih atau tidak dicoret dan bergambar.
Hari Jumat
Seragam Pramuka
Menyiapkan pakaian untuk Shalat Jum’at
Setiap siswa mengganti pakaian olahraga sebelum pergantian jam berikutnya.
Penyitaan pakaian yang tidak sesuai tata tertib.
Khusu Siswi Putri Jilbab yang digunakan berbentuk segitiga