Pasal 3 · Masuk dan pulang madrasah
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.15 s.d. 14.45 Wita, diawali dengan membaca/menghafal al-Qur’an 15 menit dan diakhir pembelajaran berdo’a dan menyanyikan lagu-lagu Nasional.
Siswa yang datang terlambat boleh masuk mengikuti kegiatan belajar mengajar apabila mendapat ijin dari Guru BK, Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung meninggalkan Madrasah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstra kurikuler atau kegiatan Madrasah lainnya (sepengetahuan orang tua).
Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di depan Madrasah atau di tempat-tempat tertentu, yang dapat memperlambat siswa pulang ke rumahnya.