Pasal 9 · Organisasi Siswa
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Organisasi Siswa yang diakui sah keberadaannya di madrasah adalah Organisasi yang di bentuk oleh Madrasah dan di tanda tangani oleh Kepala MTsN 1 Tana Toraja
Setiap siswa adalah anggota OSIM, yang masa keanggotaannya berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi siswa MTsN 1 Tana Toraja.
Siswa bebas memilih organisasi kesiswaan seperti Pramuka, Paski, PMR, Apresiasi Seni, KIR, Pencinta Lingkungan Madrasah, Karate, UKS dll yang dapat membantu memperkaya keterampilan siswa.
Dapat melakukan kegiatan di dalam lingkungan Madrasah maupun di luar lingkungan Madrasah.
Segala kegiatan Organisasi kesiswaan harus diketahui oleh Wakamad Kesiswaan dan Kepala Madrasah.
Anggaran kegiatan disesuaikan dengan anggaran yang ada pada Madrasah, dan boleh parsitipatif siswa yang berbentuk natura (barang) jika memungkinkan.
Segala program organisasi kesiswaan tersebut harus jelas dan transparan.