Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab I · Ketentuan umum

Pasal 9 · Organisasi Siswa

Organisasi Siswa yang diakui sah keberadaannya di madrasah adalah Organisasi yang di bentuk oleh Madrasah dan di tanda tangani oleh Kepala MTsN 1 Tana Toraja

Bab I

Pasal 9 · Organisasi Siswa

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.

Organisasi Siswa yang diakui sah keberadaannya di madrasah adalah Organisasi yang di bentuk oleh Madrasah dan di tanda tangani oleh Kepala MTsN 1 Tana Toraja

Setiap siswa adalah anggota OSIM, yang masa keanggotaannya berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi siswa MTsN 1 Tana Toraja.

Siswa bebas memilih organisasi kesiswaan seperti Pramuka, Paski, PMR, Apresiasi Seni, KIR, Pencinta Lingkungan Madrasah, Karate, UKS dll yang dapat membantu memperkaya keterampilan siswa.

Dapat melakukan kegiatan di dalam lingkungan Madrasah maupun di luar lingkungan Madrasah.

Segala kegiatan Organisasi kesiswaan harus diketahui oleh Wakamad Kesiswaan dan Kepala Madrasah.

Anggaran kegiatan disesuaikan dengan anggaran yang ada pada Madrasah, dan boleh parsitipatif siswa yang berbentuk natura (barang) jika memungkinkan.

Segala program organisasi kesiswaan tersebut harus jelas dan transparan.

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑
WhatsApp