Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab I · Ketentuan umum

Pasal 2 · Rambut, kuku, tato, riasan, dan perhiasan

Siswa Putri

Bab I

Pasal 2 · Rambut, kuku, tato, riasan, dan perhiasan

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.

Siswa Putri

Rambut tidak terurai sehingga keluar dari jilbab dan tidak dicat.

Tidak ber-tato, Kuku dipotong pendek dan tidak dicat

Tidak ber make-up yang berlebihan

Tidak membawa atau memakai perhiasan dan assesoris apapun kecuali jam tangan.

Siswa Putra

Rambut dipotong rapi paling panjang 2 cm, tidak menyentuh alis mata, telinga dan tengkuk, serta tidak dicat dan tidak dimodel gambar apapun.

Tidak bertato, Kuku dipotong pendek dan tidak dicat

Tidak memakai assesoris (gelang, kalung, subang, anting, rantai dan lain-lain)

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑
WhatsApp