Bab I
Pasal 2 · Rambut, kuku, tato, riasan, dan perhiasan
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.
Siswa Putri
Rambut tidak terurai sehingga keluar dari jilbab dan tidak dicat.
Tidak ber-tato, Kuku dipotong pendek dan tidak dicat
Tidak ber make-up yang berlebihan
Tidak membawa atau memakai perhiasan dan assesoris apapun kecuali jam tangan.
Siswa Putra
Rambut dipotong rapi paling panjang 2 cm, tidak menyentuh alis mata, telinga dan tengkuk, serta tidak dicat dan tidak dimodel gambar apapun.
Tidak bertato, Kuku dipotong pendek dan tidak dicat
Tidak memakai assesoris (gelang, kalung, subang, anting, rantai dan lain-lain)
MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑