Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab I · Ketentuan umum

Pasal 4 · Kebersihan, Kedisiplinan Dan Ketertiban

Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan kelas, sekitar kelas dan ketertiban kelas.

Bab I

Pasal 4 · Kebersihan, Kedisiplinan Dan Ketertiban

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.
Ayat 1

Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan kelas, sekitar kelas dan ketertiban kelas.

Ayat 2

Tim piket kelas hendaknya menjadi contoh dalam bertugas. Datang lebih awal dan mempersiapkan kelas untuk persiapan pembelajaran.

Ayat 3

Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang teridiri dari :

a.Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.

b.Taplak meja dan bunga

c.Sapu ijuk, sapu bulu ayam atau sejenisnya dan tempat sampah.

d.Lap tangan, alat pel dan alat-alat lain yang diperlukan di kelas.

Ayat 4

Tim piket kelas mempunyai tugas :

a.Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi-kursi dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.

b.Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : spidol, membersihkan papan tulis, dll

c.Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.

d.Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga.

e.Menulis papan absensi kelas dan menyiapkan absen siswa.

f.Melaporkan kepada wali kelas tentang tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-mencoret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.

Ayat 5

Setiap siswa menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, tempat wudhu, masjid, sumur, halaman Madrasah, kebun / taman Madrasah dan lingkungan Madrasah.

Ayat 6

Setiap siswa membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Ayat 7

Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan Madrasah dan diluar

Madrasah yang berlangsung bersama-sama.

Ayat 8

Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, masjid, ruangan komputer maupun di tenpat lain dilingkungan Madrasah.

Ayat 9

Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium, komputer dan sumber belajar lainnya.

Ayat 10

Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan Madrasah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.

Ayat 11

Selama berada dalam lingkungan Madrasah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.

Ayat 12

Setiap siswa wajib melaksanakan 9K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keagamaan dan kenyamanan) di lingkungan Madrasah.

Ayat 13

Setiap siswa wajib menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri, orang tua dan

Madrasah.

Ayat 14

Setiap siswa wajib melapor kepada Madrasah dalam hal ini Kepala Madrasah,Wakil Kepala Madrasah

Urusan Kesiswaan,Wali kelas atau petugas lainnya atas sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan Madrasah.

Ayat 15

Setiap pelajaran akan dimulai, siswa sudah harus berada di tempat duduknya dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajran dengan tertib dan penuh perhatian.

Ayat 16

Pengurus kelas menghubungi guru yang mengajar pada jam yang bersangkutan dan atau melaporkan kepada wali kelas apabila 5 menit setelah hadir di kelas guru bersangkutan belum masuk kelas.

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑
WhatsApp