Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab I · Ketentuan umum

Pasal 5 · Kehadiran

Setiap siswa hadir minimal 80% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester, dan harus menyelesaikan tugas, Ulangan Harian dan ulangan tengah Semester yang diten…

Bab I

Pasal 5 · Kehadiran

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.

Setiap siswa hadir minimal 80% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester, dan harus menyelesaikan tugas, Ulangan Harian dan ulangan tengah Semester yang ditentukan oleh guru (kurang dari 80 % maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk ikut semester)

Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan Madrasah harus dapat menunjukkan surat keterangan dari orang tua / wali mengenai sebab-sebab tidak hadirnya.

Surat keterangan dari orang tua / wali harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan tersebut dapat menyusul.

Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari selama seminggu tanpa keterangan orang tua / wali, akan dipanggil orang tua bersangkutan (panggilan pertama) untuk dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan / menunjukkan surat keterangan sakit dari yang berwenang)

Orang tua / wali yang tidak memenuhi panggilan I maka Pihak Madrasah Mengeluarkan Panggilan Ke II dan sampai Panggilan ke III maka siswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siswa yang tidak mengikuti pembelajaran karena sakit dengan waktu yang lama, disamping memperlihatkan keterangan sakit dari dokter atau lembaga kesehatan, juga pihak Madrasah (Wali Kelas) melihat langsung keadaan siswa tersebut. Dalam hal penaikan kelas, diatur pada komisi B.

Izin diberikan siswa selama 1 (satu) semester hanya sampai 3 kali, kecuali mengikuti kegiatan madrasah.

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑
WhatsApp