Pasal 11 · Kendaraan Dan Media Elektronik
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Siswa yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor / mobil ke Madrasah adalah siswa yang telah melengkapi persyaratan Lalu Lintas.
Kendaraan yang tidak sesuai produksi pabrik dan condong mengganggu lingkungan Madrasah misalnya kenalpot racing, tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Madrasah.
Pihak Madrasah tidak bertanggung jawab bila kendaraan/helm siswa hilang/dicuri atau rusak dalam lingkungan Madrasah.
Setiap siswa dilarang keras mengatifkan alat komunikasi berupa handphone dan sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung, kecuali digunakan dalam pembelajaran.
Menyita Kendaraan curian dan elektronik yang disalah gunakan dilingkungan madrasah.