Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab I · Ketentuan umum

Pasal 11 · Kendaraan Dan Media Elektronik

Siswa yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor / mobil ke Madrasah adalah siswa yang telah melengkapi persyaratan Lalu Lintas.

Bab I

Pasal 11 · Kendaraan Dan Media Elektronik

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.
Ayat 1

Siswa yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor / mobil ke Madrasah adalah siswa yang telah melengkapi persyaratan Lalu Lintas.

Ayat 2

Kendaraan yang tidak sesuai produksi pabrik dan condong mengganggu lingkungan Madrasah misalnya kenalpot racing, tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Madrasah.

Ayat 3

Pihak Madrasah tidak bertanggung jawab bila kendaraan/helm siswa hilang/dicuri atau rusak dalam lingkungan Madrasah.

Ayat 4

Setiap siswa dilarang keras mengatifkan alat komunikasi berupa handphone dan sejenisnya selama jam pelajaran berlangsung, kecuali digunakan dalam pembelajaran.

Ayat 6

Menyita Kendaraan curian dan elektronik yang disalah gunakan dilingkungan madrasah.

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑
WhatsApp