Pasal 10 · Kegiatan Ekstra Kurikuler
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan Madrasah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.
Kegiatan ekstra kurikuler dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib dan pilihan.
Kegiatan yang bersifat wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa, seperti kegiatan Praktikum Ibadah dan Praktikum Ceramah.
Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan hobi, bakat dan minatnya seperti, PMR, Kepramukaan, Musik band.
Dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.