Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab I · Ketentuan umum

Pasal 10 · Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan Madrasah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.

Bab I

Pasal 10 · Kegiatan Ekstra Kurikuler

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.
Ayat 1

Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan Madrasah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.

Ayat 2

Kegiatan ekstra kurikuler dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib dan pilihan.

Ayat 3

Kegiatan yang bersifat wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa, seperti kegiatan Praktikum Ibadah dan Praktikum Ceramah.

Ayat 4

Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan hobi, bakat dan minatnya seperti, PMR, Kepramukaan, Musik band.

Ayat 5

Dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab I ↑
WhatsApp