Logo MTsN 1 Tana TorajaPPIDMTsN 1 Tana Toraja
Layanan Informasi Publik

SOP dan Alur Pelayanan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan layanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Waktu Layanan

Senin–Kamis 08.00–15.00 WITA; Jumat 08.00–11.30 WITA

mtsrantepao@gmail.com 6281903428634
Prosedur Operasional

Alur pelayanan informasi publik

Setiap permohonan diproses melalui tahapan yang tercatat agar pemohon memperoleh kepastian status dan petugas memiliki jejak layanan yang dapat diaudit.

1

Penerimaan

Formulir dan identitas kontak diterima, lalu sistem menerbitkan kode tiket.

2

Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan, ruang lingkup informasi, dan unit penghasil informasi.

3

Pemrosesan

Dokumen ditelusuri, diklasifikasi, disiapkan, atau diberikan alasan tertulis apabila tidak dapat dibuka.

4

Penyampaian

Jawaban dan dokumen disampaikan melalui kanal yang dipilih serta dicatat dalam riwayat layanan.

Permohonan informasi

Gunakan formulir daring untuk memperoleh kode tiket dan memantau perkembangan proses.

Ajukan Permohonan

Keberatan

Gunakan formulir keberatan apabila layanan tidak sesuai, tidak ditanggapi, atau informasi yang diterima tidak sesuai permintaan.

Ajukan Keberatan