Alur pelayanan informasi publik
Setiap permohonan diproses melalui tahapan yang tercatat agar pemohon memperoleh kepastian status dan petugas memiliki jejak layanan yang dapat diaudit.
Penerimaan
Formulir dan identitas kontak diterima, lalu sistem menerbitkan kode tiket.
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan, ruang lingkup informasi, dan unit penghasil informasi.
Pemrosesan
Dokumen ditelusuri, diklasifikasi, disiapkan, atau diberikan alasan tertulis apabila tidak dapat dibuka.
Penyampaian
Jawaban dan dokumen disampaikan melalui kanal yang dipilih serta dicatat dalam riwayat layanan.
