Tahapan setelah mekanisme keberatan
Pemohon terlebih dahulu menggunakan mekanisme keberatan kepada Atasan PPID. Apabila penyelesaian internal belum memenuhi kebutuhan pemohon, sengketa dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku pada Komisi Informasi.
Permohonan
Pemohon mengajukan informasi dan memperoleh kode layanan.
Keberatan
Keberatan disampaikan kepada Atasan PPID disertai alasan dan kode permohonan.
Tanggapan
Atasan PPID memeriksa kronologi dan memberikan tanggapan melalui kanal resmi.
Sengketa
Apabila diperlukan, pemohon menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan.
