Layanan Informasi Publik
Pertanyaan Umum PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan layanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Waktu Layanan
Senin–Kamis 08.00–15.00 WITA; Jumat 08.00–11.30 WITA
mtsrantepao@gmail.com 6281903428634Apakah layanan PPID berbayar?+
Layanan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau pengiriman fisik hanya dibebankan sebesar biaya riil setelah diinformasikan.
Bagaimana cara memantau permohonan?+
Masukkan kode tiket dan email pada halaman pelacakan.
