Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab III · Sanksi dan poin

Pasal 13 · Sanksi Pelanggaran Tata Tertib

Siswa yang melanggar tata tertib madrasah akan menerima sanksi berdasarkan bobot poin.

Bab III

Pasal 13 · Sanksi Pelanggaran Tata Tertib

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.

Siswa yang melanggar tata tertib madrasah akan menerima sanksi berdasarkan bobot poin.

Tahap/rincian sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut :

Catatan: Yang berhak memberikan point adalah guru BK

Rentang poin — Sanksi

05 – 20 poin: Peringatan lisan

21 – 40 poin: Peringatan tertulis

41 – 55 poin: Pernyataan tertulis ; Memanggil orang tua/wali siswa.

56 – 70 poin: Pernyataan tertulis; Memanggil orang tua/wali siswa.; Skorsing selama satu pekan dengan tugas.

71 – 99 poin: Pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai.; Memanggil orang tua/wali siswa.; Skorsing selama dua pekan dengan tugas.

100 poin: Dikembalikan kepada orang tua/wali.

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab III ↑
WhatsApp