Pasal 13 · Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Siswa yang melanggar tata tertib madrasah akan menerima sanksi berdasarkan bobot poin.
Tahap/rincian sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut :
Catatan: Yang berhak memberikan point adalah guru BK
Rentang poin — Sanksi
05 – 20 poin: Peringatan lisan
21 – 40 poin: Peringatan tertulis
41 – 55 poin: Pernyataan tertulis ; Memanggil orang tua/wali siswa.
56 – 70 poin: Pernyataan tertulis; Memanggil orang tua/wali siswa.; Skorsing selama satu pekan dengan tugas.
71 – 99 poin: Pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai.; Memanggil orang tua/wali siswa.; Skorsing selama dua pekan dengan tugas.
100 poin: Dikembalikan kepada orang tua/wali.