Informasi
Selamat datang di website resmi MTsN 1 Tana Toraja.Maju, Bermutu, Mendunia.Terwujudnya madrasah yang religius, moderat, unggul, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Bab II · Larangan

Pasal 12 · Larangan bagi siswa

Selama di Madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :

Bab II

Pasal 12 · Larangan bagi siswa

Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.

Petunjuk bacaAyat bernomor dapat dibuka lewat tombol “Pilih ayat”. Kata kewajiban, larangan, dan sanksi diberi penekanan agar mudah ditemukan.

Selama di Madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :

Ayat 1

Keluar dari halaman / pagar Madrasah atau meninggalkan Madrasah sebelum waktunya tanpa seizin wali kelas dan izin tertulis dari BK.

Ayat 2

Makan di sembarang tempat yang tidak semestinya, antara lain : di kelas, masjid, laboratorium, perpustakaan dan kantor.

Ayat 3

Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.

Ayat 4

Membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ayat 5

Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar Madrasah.

Ayat 6

Mencoret dinding bangunan, pagar Madrasah, perabot, dan peralatan Madrasah lainnya.

Ayat 7

Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga

Madrasah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.

Ayat 8

Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara berlebihan.

Ayat 9

Membawa berbagai senjata ke Madrasah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.

Ayat 10

Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan, sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang dapat merusak moral.

Ayat 11

Membawa. Memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.

Ayat 12

Menyalakan handphone dan sejenisnya pada waktu sholat dan pada waktu pelajaran berlangsung

Ayat 13

Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan kejahatan lain baik di Madrasah maupun di luar Madrasah.

Ayat 14

Membentuk group atau geng-geng yang mengarah kepada tindakan tercela.

Ayat 15

Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.

Ayat 16

Menjadi provokator dalam perkelahian antar siswa atau antar kelompok siswa.

Ayat 17

Tidak melakukan tindakan asusila (berduaan,berpelukan, berciuman dan saling berpegangan tangan)

Ayat 18

Membawa HP Android dan sejenisnya ke dalam madrasah mulai bulan September 2017.

Ayat 19

Makan dan minum dengan sengaja di depan umum pada bulan Ramadhan.

Ayat 20

Tidak melakukan Sholat jama’ah tampa udzur (halangan).

MTsN 1 Tana Toraja · Tata Tertib SiswaKembali ke Bab II ↑
WhatsApp