Pasal 12 · Larangan bagi siswa
Teks lengkap pasal ditampilkan menurut bagian dan ayat dalam naskah tata tertib.
Selama di Madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
Keluar dari halaman / pagar Madrasah atau meninggalkan Madrasah sebelum waktunya tanpa seizin wali kelas dan izin tertulis dari BK.
Makan di sembarang tempat yang tidak semestinya, antara lain : di kelas, masjid, laboratorium, perpustakaan dan kantor.
Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar Madrasah.
Mencoret dinding bangunan, pagar Madrasah, perabot, dan peralatan Madrasah lainnya.
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga
Madrasah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara berlebihan.
Membawa berbagai senjata ke Madrasah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan, sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang dapat merusak moral.
Membawa. Memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.
Menyalakan handphone dan sejenisnya pada waktu sholat dan pada waktu pelajaran berlangsung
Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan kejahatan lain baik di Madrasah maupun di luar Madrasah.
Membentuk group atau geng-geng yang mengarah kepada tindakan tercela.
Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.
Menjadi provokator dalam perkelahian antar siswa atau antar kelompok siswa.
Tidak melakukan tindakan asusila (berduaan,berpelukan, berciuman dan saling berpegangan tangan)
Membawa HP Android dan sejenisnya ke dalam madrasah mulai bulan September 2017.
Makan dan minum dengan sengaja di depan umum pada bulan Ramadhan.
Tidak melakukan Sholat jama’ah tampa udzur (halangan).